metro-pendidikan

Dinilai Memberatkan Orang Tua Siswa, Kemendikbudristek Diminta Larang Sekolah TK sampai SMA Gelar Wisuda

Jumat, 16 Juni 2023 | 21:37 WIB
Ilustrasi wisuda. (Dok bisnisukm.com)

METROPOLITAN.ID - Pro dan kontra prosesi wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) menyita perhatian publik.

Sebagian warganet menginginkan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah itu ditiadakan dan wisuda hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi.

Ya, acara wisuda di tingkat sekolah mulai dari TK hingga SMA, dinilai tak mempunyai manfaat dan bersifat pemborosan.

Baca Juga: Nggak Tahu Malu! Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Jalan Stadion Pakansari

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tegas melarang kegiatan wisuda sekolah yang memberatkan orang tua tersebut.

“Nggak perlulah ada acara-acara wisuda yang tidak jelas manfaatnya kecuali hanya hura-hura,” kata jelas Ubaid.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 di SMK NU, Panwaslu Cijeruk Ajak Siswa Ikut 'Nyoblos' Saat Pemilu 2024

Menurut Ubaid, orang tua sudah pusing mencarikan dana agar anak bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut dan tak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tak berkaitan dengan pendidikan.

Ubaid mengatakan, jika ada yang meminta sumbangan untuk acara wisuda di sekolah, maka itu jelas merupakan sebuah pungutan liar (pungli).

“Janganlah orang tua diberatkan dengan urusan yang tak ada guna, bikin pusing orang tua, jangan lagi dibebani dengan uang wisudalah, uang terima kasihlah, uang wisata perpisahan, dan lain-lain. Itu semua jenis modus pungli dan tidak ada relevansinya dengan dunia pendidikan,” kata Ubaid. (*)

 

Tags

Terkini