METROPOLITAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mencatat ada sebanyak 12 Kepala Sekolah setingkat SD dan SMP yang memasuki masa purna tugas atau pensiun pada tahun 2025 ini.
Berkurangnya jumlah Kepala Sekolah ini menambah daftar kekosongan jabatan kepala definitif di sekolah-sekolah Kota Bogor.
Berdasarkan data dari Disdik Kota Bogor, hingga saat ini saja sudah ada sebanyak 50 sekolah baik tingkat SD dan SMP yang dijabat Plt karena tidak memiliki kepala definitif.
Sehingga, dengan adanya 12 Kepala Sekolah yang memasuki masa purna tugas, diperkirakan 62 sekolah tidak akan memiliki kepala definitif pada tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) SD pada Disdik Kota Bogor, Asep Faizal Rahman mengatakan, bahwa di jenjang SD dari total 209 sekolah yang ada, sebanyak 42 sekolah tidak memiliki Kepala Sekolah karena pensiun.
"Jumlah itu diperkirakan bertambah menjadi 52 sekolah hingga akhir Desember 2025, karena akan ada 10 kepala sekolah lagi yang memasuki masa pensiun," kata Asep Faizal Rahman kepada Metropolitan.id pada Minggu, 20 Juli 2025.
Asep menyebut, untuk sementara posisi kepala sekolah di 42 SD sekarang ini diisi oleh Plt yang berasal dari kepala sekolah aktif maupun guru yang telah mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) serta pengawas dari Dinas Pendidikan (Disdik).
"Pengangkatan Plt ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Sementara itu, Kabid SMP pada Disdik Kota Bogor, Ahmad Furqon mengungkapkan, bahwa dari 23 SMP Negeri di Kota Bogor, 8 di antaranya saat ini tidak memiliki kepala definitif.
"Kekosongan ini diisi oleh Plt yang berasal dari kepala sekolah aktif, guru CKS, serta pengawas sekolah dari Disdik," ujarnya.
Selain itu, masih kata Furqon, hingga akhir 2025 akan ada 2 kepala sekolah SMP lagi yang pensiun.
"Untuk mengatasi kekosongan ini, Disdik Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Balai Besar Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) untuk mencari solusi alternatif. Salah satunya adalah melalui skema piloting dengan tiga orang dan pengangkatan calon kepala sekolah non-reguler," ujarnya.
"Kita harap kekosongan ini bisa segera terisi tahun ini. Ada skema alternatif, di mana kekurangan diisi terlebih dahulu melalui pengangkatan non-reguler, kemudian baru mengikuti pendidikan CKS," tambahnya.
Adapun masa jabatan Plt Kepala Sekolah, lanjutnya, dibatasi selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi hingga kepala definitif ditetapkan.