metro-pendidikan

Dimulai Hari Ini, Disdik Kabupaten Bogor Terapkan PPDB Offline Khusus di Kecamatan Susah Sinyal

Senin, 3 Juli 2023 | 06:00 WIB
Suasana PPDB. Di Kota Bogor, PPDB jalur zonasi baru dibuka pda 26 Juni 2023 mendatang. (Disdik Jabar)


METROPOLITAN.ID - Meskipun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online akan dilaksanakan Senin, 3 Juli 2023 mendatang.

Nyatanya bakal ada beberapa sekolah baik Paud/TK, SD dan SMP yang akan mengikuti pendaftaran sistem offline atau langsung.

Bukan tanpa sebab, rupanya beberapa sekolah tersebut masuk area blankspot atau tempat-tempat yang tidak memiliki sinyal akibat tidak adanya menara telekomunikasi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTET.

Maka hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan bahwa ada beberapa sekolah di wilayah pelosok akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem offline seperti di Kecamatan Sukamakmur, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, dan lain-lain.

“Mulai tanggal 3-6 Juli nanti pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 akan digelar, mulai dari tingkat Paud, SD dan SMP. Karena pendaftaran ini menggunakan mekanisme online, tapi untuk di wilayah pelosok yang masuk blankspot kita juga akab memberlakukan mekanisme offline,” katanya.

Meskipun begitu, ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme pendaftaran PPDB nanti tetap menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi dan anak penyandang Disabilitas, jalur perpindahan tugas orang Ura/wali dan anak kandung guru Aparaurr Sipil Negara (ASN) dan jalur prestasi (khusus SMP).

“Satuan pendidikan dapat melaksanakan PPDB secara offline dan online pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru atau tenaga kependidikan,” ungkapnya.

Juanda juga meminta kepada Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan pemungutan biaya kepada orang tua murid saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

“Saat pelaksanaan PPDB saya minta Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya dan hal ini juga sudah kita rapatkan, serta kita bahas untuk mengantisipasi terjadinya pungutan. Bahkan Disdik juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah untuk tidak
memungut apapun, baik itu guru maupun kepala sekolah,” jelasnya.

Namun ia mengeluhkan banyak orang tua murid yang tidak memenuhi persyaratan memaksakan anaknya untuk masuk sekolah Negeri saat pelaksanaan PPDB.

“Jika guru dan kepala sekolah terlihat melakukan pungutan saat PPDB itu akan menjadi tanggung jawab dinas. Tetapi jika diluar itu yang melakukan pungutan yakni calo kita tidak bisa melakukan tindakan, makanya orang tua itu harus sadar, apa lagi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PPDB jangan memaksakan untuk masuk. Karena nantinya malah bermain dibelakang yang tidak kita tau,” tandasnya. (*)

Tags

Terkini