2. Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang.
Baca Juga: Keren! Mahasiswa Indonesia Juara Satu Gimnastik di Jerman
3. Diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB).
4. Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi.
5. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementerian terkait prestasi.
6. Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima di sekolah tujuan.
7. Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi.
8. Peserta mengikuti tes minat bakat program atau bidang keahlian SMK sesuai dengan waktu pendaftaran.
Baca Juga: Pemkab Bogor Anggarkan Rp144 Miliar Untuk 2.500 Huntap
Kuota penerimaan untuk jalur ini adalah 60% dengan ketentuan pemilihan sekolah sebagai berikut:
- 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
- 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Baca Juga: Jawab Isu Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, Rendy Kjaernett Minta Maaf
- 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian