Senin, 22 Desember 2025

Polsek Leuwiliang Balikin Motor Curian

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:08 WIB

LEUWILIANG – Sepeda motor Ya­maha Mio yang sempat hilang satu ta­hun digondol maling, akhirnya dikem­balikan Kapolsek Leuwiliang Kompol Nyoman Suparta kepada pemiliknya, Risni Yuswanti, warga Kampung Selawi, RT 04/01, Desa Pasirmuncang, Kecama­tan Caringin.

Nyoman menuturkan, saat menggelar razia di depan Pasar Leuwiliang, Desa Leuwiliang, anggota Polsek Leuwiliang mengamankan SA (26), warga Kampung Sukamulya, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeug, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Mio GT dengan nomor polisi F 4074 RP tanpa dilengkapi surat yang sah alias bodong.

Kepada polisi, pelaku mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari temannya, HU. Dari situ kemudian anggota Reskrim Pol­sek Leuwiliang melakukan pengembangan ke rumah HU di Kampung Sukamulya, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg. Namun, HU tidak ada di tempat.

“Saat dicek ke Kantor Samsat Polres Bo­gor, sepeda motor tersebut atas nama Risni Yuswanti, warga Kampung Selawi, RT 04/01, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin,” bebernya.

Saat ditelusuri ke rumah Risni, menurut keterangan RT setempat, Risni sudah pin­dah ke daerah Bojonggede. Setelah di­hubungi, ternyata sepeda motornya hilang dicuri di rumahnya yang baru di Kampung Parakanjati, RT 05/07, No 110, Desa Susu­kan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bojonggede. Kemudian Resta Depok langsung melimpahkan ka­sus berikut barang buktinya serta dilaku­kan penyerahan motor yang hilang ke­pada Risni di Polsek Leuwiliang.

(ads/b/ yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X