LEUWILIANG – Sepeda motor Yamaha Mio yang sempat hilang satu tahun digondol maling, akhirnya dikembalikan Kapolsek Leuwiliang Kompol Nyoman Suparta kepada pemiliknya, Risni Yuswanti, warga Kampung Selawi, RT 04/01, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin.
Nyoman menuturkan, saat menggelar razia di depan Pasar Leuwiliang, Desa Leuwiliang, anggota Polsek Leuwiliang mengamankan SA (26), warga Kampung Sukamulya, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeug, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Mio GT dengan nomor polisi F 4074 RP tanpa dilengkapi surat yang sah alias bodong.
Kepada polisi, pelaku mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari temannya, HU. Dari situ kemudian anggota Reskrim Polsek Leuwiliang melakukan pengembangan ke rumah HU di Kampung Sukamulya, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg. Namun, HU tidak ada di tempat.
“Saat dicek ke Kantor Samsat Polres Bogor, sepeda motor tersebut atas nama Risni Yuswanti, warga Kampung Selawi, RT 04/01, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin,” bebernya.
Saat ditelusuri ke rumah Risni, menurut keterangan RT setempat, Risni sudah pindah ke daerah Bojonggede. Setelah dihubungi, ternyata sepeda motornya hilang dicuri di rumahnya yang baru di Kampung Parakanjati, RT 05/07, No 110, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bojonggede. Kemudian Resta Depok langsung melimpahkan kasus berikut barang buktinya serta dilakukan penyerahan motor yang hilang kepada Risni di Polsek Leuwiliang.
(ads/b/ yok/run)