Senin, 22 Desember 2025

DAPM Dramaga Santuni 130 Anak Yatim dan Piatu

- Jumat, 3 Maret 2017 | 09:02 WIB

DRAMAGA - Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Ma­syarakat (DAPM) Kecamatan Dramaga menggelar bakti sosial berupa santunan anak yatim piatu sebanyak 40 anak se- Kecamatan Dramaga.

Penyerahan bantuan itu dilakukan se­cara langsung oleh anggota UPK, kepala desa dan camat Dramaga. Adapun alo­kasi bantuan dana sosial tersebut bersum­ber dari Surplus UPK yang dikelola Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Dramaga.

Ketua BKAD Solah menuturkan, santunan yatim yang diberikan kepada 130 anak yatim se-Kecamatan Dramaga merupakan kegiatan rutin setiap tahun.

“Kegiatan ini merupakan bentuk perha­tian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Dramaga terhadap anak yatim/ piatu,” ujar Solah kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi kelem­bagaan UPK dengan masyarakat di Keca­matan Dramaga. “Untuk anggrannya bersumber dari laba simpan pinjam pe­rempuan PNPM Mandiri 2016. Alhamdulil­lah tahun ini anggran yang dialokasi sebe­sar Rp35 juta dan dibagikan kepada 130 anak yatim,” bebernya.

Dalam kegiatan PNMP Mandiri yang berakhir 2014, terangnya, dibentuk Da­na Aman Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebagai lembaga penyelamat dari dana yang diamankan pemerintah pusat dan daerah. “Program ini digulirkan menjadi modal usaha kepada masyarakat lemah atau Rumah Tangga Miskin,” ung­kapnya.

Ia berharap dengan DAPM dapat me­ningkatkan nilai pinjaman kepada masy­arakat untuk penerima manfaat se-Keca­matan Dramaga ada 3.897 anggota.

Sementara itu, Camat Dramaga Baehaki merasa salut dan bangga atas prestasi luar biasa yang juga membanggakan UPK DAPM Kecamatan Dramaga yang sudah bisa berbagi kepada anak yatim. “Kami harap DAPM bisa membantu modal usaha kepada Rumah Tangga Miskin di Kecama­tan Dramaga,” pungkasnya.

(ads/c/yok/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X