Senin, 22 Desember 2025

Nggak Bayar Retribusi, Spanduk Liar Diturunkan Satpol PP

- Selasa, 14 Maret 2017 | 09:31 WIB

CIOMASSebanyak 36 spanduk liar milik perumahan dan iklan rokok dico­pot jajaran Satpol PP Kecamatan Ciomas. Penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Ciomas dan Laladon.

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciomas Iwan menuturkan, keberadaan spanduk tersebut melanggar aturan dan tak berizin sehingga dicabut. “Da­ri dua titik, kami berhasil menyita 36 spanduk liar,” kata Iwan kepada Met­ropolitan, kemarin.

Biasanya, sambung dia, pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan tersembunyi. Sehingga, pagi harinya spanduk tersebut sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan dan terkadang membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan.

Ia meminta para pengusaha agar me­matuhi aturan dan mengurus izin terlebih dulu sebelum memasang spanduk. ”Sat­pol PP Kecamatan Ciomas tidak kenal kompromi. Keberadaan spanduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tak berizin kita sikat,” pungkasnya.

(ads/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X