CIOMAS – Sebanyak 36 spanduk liar milik perumahan dan iklan rokok dicopot jajaran Satpol PP Kecamatan Ciomas. Penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan Raya Ciomas dan Laladon.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciomas Iwan menuturkan, keberadaan spanduk tersebut melanggar aturan dan tak berizin sehingga dicabut. “Dari dua titik, kami berhasil menyita 36 spanduk liar,” kata Iwan kepada Metropolitan, kemarin.
Biasanya, sambung dia, pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan tersembunyi. Sehingga, pagi harinya spanduk tersebut sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan dan terkadang membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan.
Ia meminta para pengusaha agar mematuhi aturan dan mengurus izin terlebih dulu sebelum memasang spanduk. ”Satpol PP Kecamatan Ciomas tidak kenal kompromi. Keberadaan spanduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tak berizin kita sikat,” pungkasnya.
(ads/b/yok/run)