Senin, 22 Desember 2025

Kades Baru Tak Bisa Seenaknya Ganti Staf

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 08:58 WIB

DRAMAGA – Ganti kepala desa (kades) ganti perangkat desa. Hal itu yang sering terjadi usai penyelengaraan pilkades dan ka­des baru terpilih. Namun dengan adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pihak desa tak bisa semena-mena me­nentukan stafnya. Tetapi harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

Sekcam Dramaga Sobar mengungkapkan, secara umum untuk mengganti perangkat desa, seorang kepala desa harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan Permendagri Nomor 83. Kades dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa jika tak sesuai peraturan perundang-undangan. “Pola berpikir gan­ti kades disertai mengganti perangkat desa harus sudah benar-benar diubah. Bo­leh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan,” bebernya.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang bisa membuat perangkat desa bisa diberhenti­kan kades. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. ”Diberhentikan melalui tahapan-tahapan tadi. Kades mengusulkan pemberhentian perangkat kepada camat, apa karena me­ninggal atau mengundurkan diri atau me­mang ada persoalan,” terangnya.

(ads/a/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X