DRAMAGA – Ganti kepala desa (kades) ganti perangkat desa. Hal itu yang sering terjadi usai penyelengaraan pilkades dan kades baru terpilih. Namun dengan adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pihak desa tak bisa semena-mena menentukan stafnya. Tetapi harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.
Sekcam Dramaga Sobar mengungkapkan, secara umum untuk mengganti perangkat desa, seorang kepala desa harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan Permendagri Nomor 83. Kades dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa jika tak sesuai peraturan perundang-undangan. “Pola berpikir ganti kades disertai mengganti perangkat desa harus sudah benar-benar diubah. Boleh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan,” bebernya.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang bisa membuat perangkat desa bisa diberhentikan kades. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. ”Diberhentikan melalui tahapan-tahapan tadi. Kades mengusulkan pemberhentian perangkat kepada camat, apa karena meninggal atau mengundurkan diri atau memang ada persoalan,” terangnya.
(ads/a/sal)