Senin, 22 Desember 2025

Diduga Pungli, Ratusan Warga Karehkel Demo Ke Kantor Desa

- Selasa, 11 April 2017 | 10:35 WIB

LEUWILIANG – Puluhan warga Kampung Parungsinga mendatangi Kantor Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang. Aksi demo warga tersebut disebabkan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk program Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (Sismiop). Untuk meredam aksi tersebut, puluhan anggota polsek yang tergabung di zona lima diturunkan ke lokasi.

Warga Kampumg Parungsinga, RT 02/07, Sar’an (45) mengatakan, pembuatan SPPT yang diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak melalui program Sismiop itu gratis. Adanya program tersebut, pihak desa tidak menyosialisasi adanya program tersebut dan mekanismenya kepada masyarakat. Tiba-tiba pihak desa melakukan pungutan atas dasar perdes. “Nyatanya dari petugas desa masih ada pungli dengan dalil pengukuran,“ keluhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karehkel Jendi Rain membantah adanya pungli tersebut. Namun karena miskomunikasi antara warga dengan petugas Sismiop yang ditunjuk UPT Pajak. Program Sismiop itu gratis, hanya saja persyaratan pengajuan surat tanah yang dimiliki warga harus sudah memiliki SPPT.

Jika belum punya SPPT, warga harus mengurus dulu. Sedangkan pengurusan SPPT, pihak desa sudah menginstruksikan bahwa pembuatannya gratis. Namun nyatanya ada warga yang memberi uang kepada petugas Sismiop dari mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Setelah menggelar musyawarah pihak desa dengan warga disaksikan Muspika Leuwiliang, sepakat bahwa warga yang dirugikan akan diganti. “Kita sepakat warga yang dirugikan akan diganti oleh pihak desa,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Supartha mengaku sebelum menggelar aksi unjuk rasa, warga sudah izin ke Polsek Leuwiliang. Untuk menjaga hal yang tak diinginkan, Muspika Leuwiliang bersama anggota polsek yang tergabung di zona lima melakukan pengamanan. “Dari pihak kecamatan sudah memediasikan antara warga yang dirugikan dengan kepala desa akhirnya diselesaikan secara musyawarah,” pungkasnya.

(ads/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X