Ridwan Darmawan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus serius penanganan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di Bumi Tegar Beriman. Jangan sampai RTLH yang belum direhab menjadi viral di media sosial.
"Ini bagian dari 83 ribu rumah tidak layak huni yang di ungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) di media Oktober lalu. Beliau menargetkan penyelesaian rumah-rumah tidak layak huni tersebut selesai pada tahun ini, yakni tahun 2018," ujarnya saat ditemui di Kecamatan Ciampea.
Ridwan meminta dinas terkait harus serius pelaksanaannya di lapangan, para pelaksana lapangan sering kali melakukan pelanggaran di dalam merealiasikan, baik penentuan titik sasaran pembangunan, sasaran penerima manfaatnya, termasuk diduga penilepan uang pembangunan rutilahu dari besaran yang seharusnya di terima oleh penerima.
"Ini perlu menjadi perhatian serius kita bersama, utamanya tentu aparatur penegak hukum, bukan bicara soal penegakan hukum saja, tapi tentu pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan," ujarnya.
Menurut Ridwan biarlah penghukuman menjadi jalan terakhir bagi penyelesaian perkara hukum yang mungkin terjadi. Ia mengajak semua dorong para pemangku kepentingan untuk betul - betul serius memperhatikan penderitaan rakyat di bawah.
"Ini tugas mereka untuk merealisasikan, tujuan utama bernegarakan tentu terciptanya kesejahteraan bersama sebagai mana sila ke lima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," singkatnya.
(mul/b/sal)