-
LEUWILIANG - Keberadaan orang sakit jiwa tanpa pakaian yang setiap hari berada di pinggir Jalan Leuwiliang - Rumpin tepatnya di pertigaan Terminal Leuwiliang, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, yang ramai diperbincangkan berbagai pihak, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor angkat bicara.
Saat ditemui di ruangannya pada Kamis (1/2/2018), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dian Mulyadiansyah mengatakan, warga dengan gangguan jiwa itu kewenangan pihak desa dengan pemerintah kecamatan. "Kalau ada warga yang diduga mengalami gangguan jiwa atau yang di pinggir-pinggir jalan itu, kewenangannya ada di pemerintah setempat. Nanti bekerja sama dengan pukesmas. Dari Dinsos kan hanya bersifat pendampingan," ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Dian menjelaskan, Dinsos sudah punya relawan di setiap kecamatan se-Kabupaten Bogor. Jadi jika ada temuan itu maka bekerja sama dengan relawan, kepala desa dan camat setempat untuk menindaklanjuti. "Selama ini kan yang selalu terpojokan Dinsos, padahal yang semacam ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa, red) itu kewenangannya ada di kecamatan. Hingga orang yang berkeliaran seperti pengemis di jalan pun itu kewenangannya ada di kecamatan," jelasnya.
Senada, Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Roy Khaerudin mengatakan, harusnya di setiap musrenbang kecamatan menganggarkan anggaran untuk penanganan ODGJ. Sebab, Dinsos sendiri terbatas soal anggaran untuk penanganan rehabilitasi. "Kalau ada temuan ODGJ dan pengemis di jalanan, itu kewenangan desa dan kecamatan. Setelah di rumah sakit atau pukesmas, itu kewenangannya Dinkes. Setelah mau dipulangkan ke rumah orang tuanya, baru Dinsos," ujarnya.
(mul/b/sal)
MENJELASKAN : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor Dian Mulyadiansyah saat berada di ruang kerjanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 25 November 2025 | 12:59 WIB
Rabu, 9 Juli 2025 | 11:44 WIB
Jumat, 14 Februari 2025 | 17:47 WIB
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:52 WIB
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:00 WIB
Senin, 24 Juni 2024 | 16:40 WIB
Rabu, 5 Juni 2024 | 14:03 WIB
Selasa, 4 Juni 2024 | 17:04 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 17:14 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 09:21 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:34 WIB
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:33 WIB
Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB
Selasa, 30 April 2024 | 09:38 WIB
Selasa, 30 April 2024 | 08:51 WIB
Kamis, 25 April 2024 | 16:28 WIB
Kamis, 18 April 2024 | 20:13 WIB
Kamis, 11 April 2024 | 09:14 WIB
Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB
Jumat, 29 Maret 2024 | 19:50 WIB