DRAMAGA - Camat Dramaga, Kabupaten Bogor, Adi Henryana, mempertanyakan izin Apartemen Kos-kosan (Aparkost) di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga. Sebab, pembangunan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adi mengaku sudah pernah mendatangi lokasi pembangunan Aparkost tersebut, tetapi tidak ada pemiliknya. Hingga kini pihaknya pun belum tahu apakah pemilik sudah menempuh proses perizinan atau belum. “Kita sudah mengirimkan surat melalui Satpol PP agar pemilik Aparkost datang ke kecamatan menyelesaikan masalah izin tersebut,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Sebelumnya, mantan Camat Dramaga Baehaki bersama kepala desa sepakat tidak ingin lahan pertanian tergerus perumahan dan mengoptimalkan potensi lahan pertanian di wilayah Kecamatan Dramaga menjadi lahan produktif.
Baehaki mengatakan, saat ini Kecamatan Dramaga banyak dilirik para developer property guna mendirikan perumahan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para kepala desa agar lahan pertanian di Kecamatan Dramaga tidak habis. Agar lahan pertanian tidak habis maka perlu dicarikan solusinya. Salah satunya dengan menggali potensi alam tersebut untuk peningkatan pertanian. “Kita tegaskan yang boleh digunakan untuk perumahan yaitu Desa Babakan, Dramaga dan Ciherang. Sedangkan sisanya difokuskan ke lahan pertanian,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa yang tidak boleh lagi mendirikan perumahan yaitu Desa Purawasari, Petir, Cikarawang, Sukadamai, Sukawening, Neglasari dan Sinarsari. Desa-desa tersebut bakal dioptimalkan ke peningkatan pertanian sehingga tewujud Desa Mandiri Pangan. “Setiap desa harus memanfaatkan lahan pertanian. Salah satu caranya dengan diberi pemahaman cara mengembangkan lahan pertanian. Yaitu bercocok tanam yang diajarkan seorang pakar pertanian, bukan dibangun apartemen ataupun perumahan,” pungkasnya.
(khr/b/sal/run)