Senin, 22 Desember 2025

Warga Minta Satpol PP Tindak Pengembang Ilegal

- Rabu, 8 Agustus 2018 | 09:25 WIB

METROPOLITAN – Sejumlah masy­arakat mengeluhkan proyek pemera­taan tanah (cut and fill) yang dilakukan salah satu pengembang di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupten Bo­gor. Walaupun belum berizin, pengembang yang meng­gunakan alat berat tersebut sepertinya leluasa beraktivi­tas. Hingga kini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng belum melakukan tindakan apa pun. Warga Kampung Paku, RT 01/04, Desa Sadeng, Solihin (48), menolak dan merasa resah dengan proyek peru­mahan tersebut. Bahkan, warga dua RW kompak mem­buat berita acara dengan mengumpul­kan tanda tangan penolakan terhadap kegiatan tersebut. “Kami bersama warga lainnya kebe­ratan serta menolak agar tak lagi ada kegiatan atau pembangunan peruma­han di wilayah kami. Itu meresahkan warga dan tak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga serta izinnya belum jelas,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Sukmanto Pohan, membenarkan adanya proyek perumahan yang se­dang dibangun salah satu pengembang tanpa izin. “Kami bersama anggota Pol PP segera mengkroscek ke lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan yang belum mengantongi IMB di Kampung Pakupasir, Desa Sadeng, Ke­camatan Leuwisadeng. Kalau terbukti tidak berizin, pihaknya akan menerbitkan peringatan,” janjinya. Penegak peraturan daerah (perda) itu berjanji akan mengeluarkan surat peringatan sebagai tahapan dan mekanismenya dalam melakukan pro­ses pembangunan perumahan. “Saya minta pengembang atau developer mengikuti dan menaati aturan Pemkab Bogor,” tandasnya. (kmg/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X