Senin, 22 Desember 2025

Gandeng Tokoh Banten, Perbup Tangerang Bakal Digugat

- Jumat, 28 Desember 2018 | 07:51 WIB

METROPOLITAN -  PARUNGPANJANG - Puluhan masy­arakat yang tergabung di dalam Asosiasi Transpoter dan Pengusaha Quary Tambang wilayah Cigudeg dan Rumpin menggalang kekuatan dengan melakukan menggan­deng salah satu tokoh Banten Mulyadi Jayabaya (JB) mendesak peraturan Bu­pati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk mencabut Perbub No 46 dan 47 tahun 2018 yang dinilai merugikan pen­gusaha kecil di wilayah Kabupaten Bogor. Sedikitnya perwakilan dari delapan perusahaan Quary, Transporter dan sopir truk material tambang di Cigudeg dan Rumpin meminta dukungan tokoh Banten Mulyadi Jayabaya agar Perbup Tangerang NO 46 dan 47 tahun 2018 di tinjau ulang. Pasalnya Perbup yang di­buat tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan di Banten dan DKI Ja­karta. Ketua Asosiasi Pengusaha Trans­porter Rumpin, Parung Panjang Asep Fadlan menjelaskan, pembatasan jad­wal trayek pengangkutan material dari lokasi tambang akan berdampak besar pada target pengerjaan sejumlah proy­ek pemerintah di Banten dan DKI. Fadlan menambahkan Presiden RI Joko Widodo sangat gencar dalam peningka­tan infrastruktur publik. Diantaranya Proyek Infrastruktur di Pelabuhan Merak Banten dan Kelanjutan LRT serta pembangunan ruas jalan penghubung antar wilayah di Banten. (kmg/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X