METROPOLITAN - PARUNGPANJANG - Puluhan masyarakat yang tergabung di dalam Asosiasi Transpoter dan Pengusaha Quary Tambang wilayah Cigudeg dan Rumpin menggalang kekuatan dengan melakukan menggandeng salah satu tokoh Banten Mulyadi Jayabaya (JB) mendesak peraturan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk mencabut Perbub No 46 dan 47 tahun 2018 yang dinilai merugikan pengusaha kecil di wilayah Kabupaten Bogor. Sedikitnya perwakilan dari delapan perusahaan Quary, Transporter dan sopir truk material tambang di Cigudeg dan Rumpin meminta dukungan tokoh Banten Mulyadi Jayabaya agar Perbup Tangerang NO 46 dan 47 tahun 2018 di tinjau ulang. Pasalnya Perbup yang dibuat tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan di Banten dan DKI Jakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Transporter Rumpin, Parung Panjang Asep Fadlan menjelaskan, pembatasan jadwal trayek pengangkutan material dari lokasi tambang akan berdampak besar pada target pengerjaan sejumlah proyek pemerintah di Banten dan DKI. Fadlan menambahkan Presiden RI Joko Widodo sangat gencar dalam peningkatan infrastruktur publik. Diantaranya Proyek Infrastruktur di Pelabuhan Merak Banten dan Kelanjutan LRT serta pembangunan ruas jalan penghubung antar wilayah di Banten. (kmg/b/suf)