PAMIJAHAN – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) masih kesulitan untuk mendata jumlah keberadaan bangunan liar (bangli) di wilayah Pamijahan, Gunungbunder. Bahkan pengelolanya bukan warga Bogor, melainkan dari Jakarta. “Keberadaan vila semuanya merupakan lokasi taman nasional milik negara. Sebab, dulu dikelola perhutani dan sekarang beralih ke TNGHS,” terang Kepala Resort TNGHS, Muhamad Harsa, kemarin. Menurut Harsa, untuk jumlah bangunan belum diketahui totalnya lantaran semua tidak ada IMB dan hanya izin sarana-prasarana sebagai legalitas simpan pinjam lahan. “Kalau bicara kawasan semuanya tidak berizin. Hanya izin sarana-prasarana menjadi legalitas seolah pinjam dan dari dulu bangunan itu sudah ada,” katanya. Ketika ditanya kategori bangunan tak hanya vila, tapi juga ada rumah penduduk. Akan tetapi, pihaknya kesulitan mendata jumlah yang memang pengelolanya warga Jakarta. “Kita juga kesulitan mendata vila itu. Kan kita mendatangi satu per satu lokasi. Bukan cuma pekerja, kebanyakan pemiliknya dari luar Bogor,” ujarnya. Ia melanjutkan, pihaknya dulu sempat mendata pada waktu bupati sebelumnya, tapi totalnya belum tahu. Tapi tidak mungkin dimiliki, karena status lahannya milik negara dan tak akan berubah. “Bicara aturan, tidak boleh ada bangunan permanen. Kebanyakan hanya simpan pinjam pakai, izin prasarana yang didorongnya,” tuturnya. (kmg/b/suf/py)