Senin, 22 Desember 2025

Dilantik, Anggota BPD 13 Desa Resmi Bertugas

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:26 WIB

CIAMPEA - Camat Ciampea Entis Sutisna melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) 13 Desa di Kecamatan Ciampea. Pelantikan tersebut igelar di Aula Kantor Kecamatan Ciampea, kemarin.

Dalam pe­lantikan itu Entis berpesan agar BPD yang sudah dilantik bisa bersinergi dengan kepala desa. Karena jika sepaham dengan ke­pala desa akan berdampak pada pemerintahan desa yang baik. Tak hanya itu, anggota BPD yang baru dilantik ini diharapkan bisa memahami tugas. “Mudah - mudahan dengan dilantiknya BPD yang baru ini bisa membawa sinergitas antar kepala desa dengan BPD sehingg aprogram-program dari pemerin­tah yang diberikan Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terutama program panca panca­karsa Bupati baru antar BPD dan kades bisa bahu- membahu men­sukseskan panca karsa,’’kata En­tis kepada wartawan, kemarin. Entis juga mengaku, setelah di­lantik anggota BPD diberikan pe­mahaman terkait tugas yang disam­paikan langsung Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Se­hingga tidak salah tafsir, dan be­kerja sesuai aturan dan tak mema­kai kewenangan, segala tindakan harus berdasarkan aturan BPD. “Artinya adanya BPD bisa menga­wasi program yang dilakukan pem­des. Karena, kalaupuyn tidak ada tanda tangan APBDe itu bisa dila­kasanakn oleh kades, karena ben­tuknya pembinaan,”ucapnya Tugas BPD, masih kata dia, mengawasi apa yang dituangkan di RAPBDes, apakah dijalankan pihak pemerintah desa atau tidak. “Untuk Pemilihan anggota BPD dari perwakilan wilayah RW, tidak dibolehkan dari luar daerah agar gampang komunikasinya dan aturannya minilan 6 orang, mak­simal 9 orang tergantung jumlah penduduknya,” tuturnya Sementara itu, Kabid Pemerin­tahan Desa DPMD Kabupaten Bogor Agus Lidwan mengungkap­kan peran fungsi BPD harus mengik­uti regulasi. Menyelenggarakan fungsi pemerintah sebagai badan konsultasi BPD dan melaksana­kan pengawasan kinerja pemdes.

“BPD bukan mengawasi secara detail, karena sudah ada bagian­nya yakni inspektorat. Jadi, BPD megawasi sampai sejauh mana kinerja pemdes, terkait APBDS, peraturan desa, setiap tahunnya,”pungkasnya.  (kmg/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X