Senin, 22 Desember 2025

Musrenbang, Warga Usulkan Pembangunan MI dan MTs

- Rabu, 30 Januari 2019 | 07:51 WIB

METROPOLITAN - Sukajaya Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor tahun 2020 telah digelar diaula Kantor Kecamatan Sukajaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai Instansi Dinas terkait, diantaranya Bapeda, DPMD, Ketahanan Pangan, Danramil, Kapolsek, KUA, UPT, Kepala Desa, Tokoh Agama, Kader PKK, dan Karang Taruna. Kegiatan Musrenbang ini membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Sukajaya serta pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mengalokasikan pagu anggaran sesuai dengan usulan prioritas berdasarkan arahan teknis dari perangkat daerah. Tokoh masyarakat Sukajaya Rohadi mengatakan, berharap Pemkab Bogor mengalokasikan untuk pembangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Tsanawiyah (MTS) untuk di dorong dalam kemajuan pendidikan di bidang agama. ”Karena selama ini pendidikan agama khususnya MI dan MTS Tsanawiyah kurang perhatian khusus dari Pemerintah daerah maupun pusat terkait insfratruktur pembangunan gedung hingga ruang kelas. Sehingga banyak sekolah MI dan Mts terbengkalai. Harapan saya Pembangunan gedung MI dan MTS dapat perhatian serius dari Pemerintah Karna pendidikan agama juga sangat panting dalam mencerdaskan moral anak bangsa,” ungkapnya. Berbeda dengan yang dikatakan Sekdes Kiarapandak Cevi Wafidin Rahman. Dia lebih mengusulkan Kepada program insfratruktur pembangunan jalan dan perawatan yang belum maksimal yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Seperti halnya untuk usulan status jalan desa untuk menjadi jalan kabupaten yang telah diajukan pemerintah desa belum juga dialihkan statusnya. Sehingga kemajuan pembangunan insfratruktur jalan yang ada di empat desa menjadi terhambat. Sementara itu Camat Sukajaya Zainandi menjelaskan, terkait bantuan insfratruktur gedung MI dan MTS harus dilihat dari SK pendirian izin operasionalnya, dari Disdik atau dari kemenag. ”Dan mudah mudahan usulan itu dapat diakomodir oleh Pemkab Bogor melalui Dinas terkait,” terangnya. (kmg/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X