Senin, 22 Desember 2025

Tiga Maling Gas Melon Dibekuk Polisi

- Rabu, 13 Februari 2019 | 08:12 WIB

METROPOLITAN - Ciampea Tiga pelaku pencurian gas elpiji yang biasa beraksi di Pasar Lama, Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dibekuk jajaran Polsek Ciampea. Ketiga pelaku berinisial RZ (19), MR (24) dan RF (20) diringkus dengan barang bukti empat gas elpiji tiga kilogram. Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama, mengungkapkan, sebelumnya banyak aduan dari masyarakat akan adanya tindak pencurian gas melon dan pembobolan warung sembako di Pasar Ciampea Lama. Setelah diselidiki mengarah ke tiga tersangka. ”Ketiganya kita tangkap dengan barang bukti empat gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya. Tidak hanya itu, sambung Budi, pelaku juga kerap mengambil helm pengendara motor yang terparkir di Pasar Ciampea Lama. Untuk itu, ia mengimbau pemilik warung lebih waspada dan mengunci kiosnya agar tak mudah dibobol maling. ”Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” tukasnya. (kmg/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X