CIBUNGBULANG - Ketersediaan lahan sawah di Bogor Barat, Kabupaten Bogor, terus menyusut. Kondisi ini disebabkan alih fungsi lahan menjadi pemukiman penduduk maupun fasilitas umum dan perumahan. Jika menyusutnya lahan persawahan tak bisa dikendalikan pemerintah daerah, maka akan berdampak pada ketersediaan sektor komoditas pangan.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, angkat bicara. Menurut dia, Pemkab Bogor harus bersikap tegas mengenai ketersediaan pangan akibat menyusutnya lahan pertanian. Jika tidak, ke depan pemkab bukan hanya darurat infrastruktur, tapi juga darurat pangan lantaran stok minim.
”Pemkab Bogor harus tegas membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Perda Ketahanan Pangan. Dengan perda itu, sejumlah wilayah yang masuk sentra pertanian seperti di Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, Tenjolaya dan lainnya bisa dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata lelaki yang akrab disapa Kang AW saat buka bersama di Desa Cimanggu II, Cibungbulang.
Selain menerbitkan Perda LP2B dan Perda Ketahanan Pangan, ia menilai Pemkab Bogor melalui bupati Bogor harus memberikan instruksi kepada kepala desa untuk berkomitmen dengan rencana pemkab menyelamatkan lahan pertanian. Sebab pada praktiknya, tak sedikit oknum desa yang membandel dengan mengubah status lahan basah menjadi lahan kering.
”Jangan sampai bupati tegas menetapkan LP2B dan program ketahanan pangan sementara kepala desa di tataran bawah mengubah status dari lahan basah menjadi lahan kering. Makanya program Pemkab Bogor harus sinergi dengan pemerintah desa,” pungkasnya. (ads/c/fin/py)