Senin, 22 Desember 2025

Spanduk Bodong Dibredel Satpol PP Ciampea

- Jumat, 14 Juni 2019 | 12:03 WIB

CIAMPEA – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Raya Ciampea pada Kamis (13/6). Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak memi­liki izin.

Selain tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai span­duk rusak yang telah membuat pe­mandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi memba­hayakan pengendara kendaraan ber­motor.

“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Ciampea. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada 30 dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” beber Kanit Sat­pol PP Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin.

Ia mengaku sudah melakukan pen­dekatan dan sosialisasi sekaligus im­bauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang ber­laku. Tak hanya penertiban spanduk bodong, pada Ramadan lalu Satpol PP Kecamatan Ciampea bersama Pol­sek Ciampea juga menyita ratusan miras dari warung klontong di Desa Benteng. “Kalau Satpol PP hanya me­negakkan perda. Jadi kalau ada span­duk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” pung­kasnya. (ads/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X