CIAMPEA – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea merazia spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Raya Ciampea pada Kamis (13/6). Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak memiliki izin.
Selain tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi membahayakan pengendara kendaraan bermotor.
“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kecamatan Ciampea. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada 30 dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” beber Kanit Satpol PP Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin.
Ia mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Tak hanya penertiban spanduk bodong, pada Ramadan lalu Satpol PP Kecamatan Ciampea bersama Polsek Ciampea juga menyita ratusan miras dari warung klontong di Desa Benteng. “Kalau Satpol PP hanya menegakkan perda. Jadi kalau ada spanduk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” pungkasnya. (ads/b/els/py)