Senin, 22 Desember 2025

Pegawain Kecamatan Dilarang Korupsi Waktu

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:55 WIB
EVALUASI: Pemcam Dramaga mengevaluasi kinerja pegawainya.
EVALUASI: Pemcam Dramaga mengevaluasi kinerja pegawainya.

METROPOLITAN - DRAMAGA Camat Dramaga, Ivan Pramudia tak segan- segan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Dramaga yang kerap bolos atau bermalas- malasan. "Sejak saya menjadi Camat Dramaga, belum ada ASN Kecamatan Dramaga yang dijatuhkan sanksi," ujar Ivan. Ivan menegaskan, sebagai pelayanan masyarakat ASN diharapkan bekerja maksimal, jangan sampai ada korupsi waktu. Ketika ada tugas di keluar kecamatan, tentunya harus jelas dan pemberitahuan ke atasannya. Tidak lantas keluar tanpa ada alasan yang jelas. Selama ini, ASN di kecamatan Dramaga setiap harinya absen manual dan pakai finger print jadi kehadirannya terdata. Setiap bulan juga ada evaluasi kehadiran, sehingga mereka yang kerap bolos bisa ketahuan. "Jika ada ASN yang kerap bolos mereka bakal diberikan surat peringatan ke 1 sampai 3. Jika masih ngeyel, kita laporkan ke BKPP dan Inspektorat," katanya. Sekretaris BKPP Kabupaten Bogor, Budi Lukman, menambahkan, jangan ada PNS yang korupsi waktu dengan pulang lebih cepat dari yang seharusnya. Apalagi, datang hanya sekedar absen, lalu keluyuran di saat jam kerja yang telah ditentukan. Untuk meminimalisir PNS yang kerap bolos, di kecamatan absensinya  sudah pakai finger frint. "Sanksi bagi PNS yang kerap bolos kerja, diatur PP No.53 Tahun 2010  juncto PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS," tukasnya. (ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X