METROPOLITAN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Ciampea belum optimal. Sebab, arus lalu lintas di Pasar Ciampea, Desa Ciampea, setiap pagi dan sore padat merayap. Menanggapi hal tersebut, Kanit Pol PP Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin, mengatakan, kemacetan di Pasar Ciampea merupakan kewenangan DLLAJ, bukan Pol PP Kecamatan. ”Itu kan jalan penghubung dua kecamatan dan banyak pendagang di Pasar Ciampea Lama, sehingga wajar sering macet,” ujarnya. Untuk penerapan PSBB, sambung Dudung, tugas Pol PP hingga saat ini masih terfokus pada check point/pos pengendalian di empat titik. Selain itu, ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten di pasar dan menjelaskan spesifikasi pembatasan komoditas. Termasuk pembatasan jam operasional. ”Sesuai aturan, aktivitas pedagang dimulai pukul 05:00 pagi sampai 12:00 WIB. Sedangkan bagi pedagang makanan tidak memberikan pelayanan langsung. Kita juga terus mengimbau para pedagang untuk selalu menggunakan masker,” tukasnya. (ads/c/feb/py)