METROPOLITAN – Seorang penjual ayam potong di Pasar Jumat, Kecamatan Tenjolaya, YD (43), ditangkap jajaran Polsek Ciampea. Ini menyusul adanya laporan soal kejanggalan ayam yang dijual pedagang. YD tak berkutik saat petugas menyeretnya ke kantor Polsek Ciampea. Kanit Reskrim Polsek Ciampea, AKP Budi Utama, mengungkapkan, YD diduga melakukan kecurangan dengan merendam ayam potong tersebut di dalam air. “Jadi berat timbangannya bisa bertambah dengan cara itu,”ungkapnya. Tak hanya itu, YD juga menjual ayam di bawah harga pasar. Jika normalnya ayam potong berkisar Rp42 ribu per kilogramnya, YD justru menjualnya dengan murah seharga Rp35 ribu. “Kami dapat laporan warga seperti itu. Makanya pedagang kami amankan dulu,” tuturnya. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Ciampea, dengan membawa sampel ayam dan menguji kelayakan ayam untuk dites. ”Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” tukasnya. (ads/c/feb/py)