METROPOLITAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Cemplang Kecamatan Cibungbulang bekerja sama dengan Polsek Cibungbulang menggerebek pelaku penjual obat daftar G yang berkedok warung di Kampung Cemplang, RT 24/06. ”Awalnya kita mendapat laporan dari warga, kemudian saya, kades dan RT beserta Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan pengecekan ke warung tersebut untuk memastikan penjualan obat daftar G,” ujar Sekretaris Desa (Sekda) Cemplang, Diki Firmansyah. Diki menjelaskan, saat penggerebekan ada beberapa obat keras yang bebas dijual pelaku tersebut. ”Ketika diperiksa kita temukan puluhan lembar obat daftar G, di antaranya tramadol, eximer dan beberapa obat lainnya,” tuturnya. Menurutnya, pelaku secara sengaja menjual obat keras tersebut. Padahal dalam aturan harus ada resep dari dokter untuk bisa mengonsumsi obat tersebut. ”Pelaku warga Aceh dan penjualan obat masih baru. Menurut informasi tempat dagangnya sering berpindah-pindah,” katanya. Sementara itu, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan penangkapan satu pelaku yang menjual obat daftar G. Sebab, informasinya pelaku berjualan sembako juga. ”Benar kita menangkap satu pelaku, dengan mengamankan beberapa barang bukti obat daftar G,” tukasnya. (ads/c/feb/py)