Senin, 22 Desember 2025

Tak Kantongi Surat Rapid Test, Pengendara Pelat B Diputar Balik

- Senin, 3 Mei 2021 | 13:30 WIB

METROPOLITAN – Jajaran Polsek Dramaga Polres Bogor bersama Koramil, Dinas Per­hubungan Kabupaten Bogor dan Pol PP Kecamatan Dra­maga memeriksa surat rapid test antigen bagi pengendara roda dua dan empat yang melintas di Jalan Raya Dra­maga, depan Kampus IPB University. Dalam kegiatan itu, sejum­lah kendaraan roda empat dari luar Bogor yang ingin masuk ke Bogor Barat, Kabu­paten Bogor, diputar balik. Sebab, pengemudi tidak bisa menunjukkan surat rapid an­tigen kepada petugas. “Ada delapan kendaraan roda em­pat yang kita putar balik, ka­rena tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen. Keba­nyakan berpelat nomor B,” ujar Kanit Lantas Polsek Dra­maga, Ipda Herlis. Herlis juga mengimbau ma­syarakat yang ingin mudik sebaiknya bisa menahan diri demi mencegah penularan wabah Covid-19. Meskipun di Jabodetabek diperbolehkan perjalanan mudik, tetap harus ada syarat wajib yakni menunjukkan surat rapid an­tigen terbaru (tidak habis masanya). Operasi yustisi ini dilaks­anakan rutin setiap pagi dan sore hari, yakni pukul 09:00- 11:00 WIB, kemudian sore pukul 15:00-17:00 WIB. “Dengan adanya razia yusti­si penerapan PPKM ini diha­rapkan masyarakat bisa tertib prokes dan mengikuti anjuran pemerintah,” pintanya. (ads/c/ yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X