Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. IMAN mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terkait sosialisasi hingga pemberlakuan aturan ini. ”Yang berkaitan dengan penegakan perda itu teman-teman Dishub. Mereka yang punya atau leading sector-nya di sana. Tapi kita terus akan mendukung penegakan peraturan daerah yang membatasi operasionalisasi truk tambang,” ungkap Iman saat menghadiri acara di Hotel Duta Berlian Dramaga, kemarin. Sebab, lanjut Imam, memang ada hak-hak masyarakat lain yang harus dibenahi dengan kehadiran truk-truk tambang. Aktivitas truk tambang selama ini menyebabkan aktivitas masyarakat yang dilalui truk tambang jadi terhambat. Sehingga dengan bupati menerbitkan peraturan yang membatasi jam operasional diharapkan bisa berimbang dengan masyarakat dan tidak juga menghalangi kegiatan operasional pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor. Jika truk tambang tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, maka dari Satlantas Polres Bogor akan melakukan penindakan. Jika yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda), maka Dinas Perhubungan atau Satpol PP Kabupaten Bogor berhak melakukan penindakan. ”Kalau itu melanggar UU Lalin yang akan melakukan penegakan hukum dari Satlantas. Lalu kalau yang dilanggar adalah peraturan daerah, maka teman-teman Dinas Perhubungan ataupun Satpol PP, PPNS yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penegakan hukumnya,” tegasnya. (ads/c/ els/py)