Senin, 22 Desember 2025

Pembunuh Satpam di Ciampea Peragakan 20 Adegan

- Rabu, 16 Maret 2022 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Polsek Ciampea bersama Tim Inafis Polres Bogor menggelar re­konstruksi penusukan hingga menewaskan seorang satpam di Jalan Raya Cibanteng, Ke­camatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada awal Januari lalu. ”Hari ini (kemarin, red) kami menggelar rekonstruksi dengan 20 adegan dilakukan pelaku dan peran pengganti dari kor­ban,” ujar Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto. Beben mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena pelaku FR (25) merasa tersing­gung oleh korban Andi Su­priadi (47) yang sempat ber­senggolan dengan pelaku di Jalan Ciampea. ”Memang awal mula keja­dian karena bersenggolan dengan korban. Malahan, sempat adu mulut sampai terjadi penusukan,” ungkapnya. Pada saat rekonstruksi, pelaku sangat menyesal atas aksinya terhadap korban yang meninggal dunia. ”Jadi korban terkena tusukan dari depan sampai tembus ke belakang. Alasan dia (pelaku, red) bawa pisau karena setiap hari selalu pulang dagang larut malam,” imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara karena men­ghilangkan nyawa seseorang. ”Pasal ini cukup berat. Ka­rena selain melukai, juga menghilangkan nyawa orang,” jelasnya. Sebagai informasi, kasus pembunuhan itu akibat ber­senggolan saat kedua ken­daraan roda dua melaju dari arah Dramaga menuju Leu­wiliang. Pelaku merupakan pedagang tas melakukan penusukan kepada seorang satpam sampai meninggal dunia. (ads/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X