Senin, 22 Desember 2025

Asyik... Minggu Ini Duit Samisade Cair

- Kamis, 8 September 2022 | 13:01 WIB
PEMAPARAN: Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan, memaparkan Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Desa yang sudah ditandatangani Kemendagri.
PEMAPARAN: Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan, memaparkan Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Desa yang sudah ditandatangani Kemendagri.

METROPOLITAN - Kabar baik datang bagi 416 desa yang ada di Kabupaten Bogor. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2022 tentang bantuan keuangan desa su­dah ditandatangani Kemen­terian Dalam Negeri (Kemen­dagri). Otomatis, program ban­tuan keuangan infrastruktur desa atau Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang digu­lirkan Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor ke desa sudah bisa dicairkan di Sep­tember 2022. Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan, membenarkan bahwa Ke­mendagri sudah menanda­tangani Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tentang Ban­tuan Keuangan Desa. Perbup tersebut tentunya tidak jauh berbeda dengan perbup yang lama, hanya ada sedikit perubahan. ”Intinya, bagi desa yang sudah menyelesaikan Lapo­ran Pertanggungjawaban (Lpj) program Samisade 2021, otomatis bisa kembali menda­patkan bantuan program tersebut,” ujarnya. Dadan mengatakan, seha­rusnya program Samisade 2022 sudah bisa direalisasi­kan di awal tahun. Namun, karena adanya revisi perbup dan perlu ditandatangani Kemendagri sehingga adanya keterlambatan. ”Bantuan program Samis­ade yang digulirkan ke desa mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar sesuai pengajuan desa. Pengajuan masih do­minasi peningkatan jalan desa, pembangunan TPT, dan jembatan,” ungkapnya. Ia meminta desa yang belum menyerahkan LPj untuk se­gera menyelesaikannya agar bisa kembali mendapatkan bantuan program Samisade. Sebab, jika belum selesai ti­dak akan mendapatkan kem­bali bantuan tersebut. Pencarian program Sa­misade masih dua tahap. Yakni, tahap pertama pen­cairan 60 persen dan sisanya di tahap kedua. Untuk mengajukan penca­rian tahap kedua, tentunya pekerjaan tahap pertama minimal sudah 75 persen. ”September 2020 di minggu kedua, desa sudah bisa men­cairkan program Samisade dan langsung merealisasikan­nya,” pungkasnya. (ads/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X