Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Bakal Panggil Pengurus PAN hingga Pengelola Bus Uncal
Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara.
Yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Penghargaan Ke-8, Ciptakan Rekor Baru Setelah Sukses di Piala Dunia Qatar
"Dengan Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja nonformal yang ada di Desa Cipelang" jelasnya. (Anto)