Minggu, 21 Desember 2025

Kades Cipelang Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Pemdes Cipelang, Kecamatan Cijeruk, bersama Srikandi Paguyuban Cipelang Herang, menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaatnya. (Anto/Metropolitan )
Pemdes Cipelang, Kecamatan Cijeruk, bersama Srikandi Paguyuban Cipelang Herang, menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaatnya. (Anto/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Desa  (Pemdes) Cipelang, Kecamatan Cijeruk, bersama Srikandi Paguyuban Cipelang Herang, menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaatnya.

Sosialisasi Ketenagakerjaan ini dilaksanakan diruang sekertariat Paguyuban Cipelang Herang.

Menurut Kades Cipelang Kiki Sukiwan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat, dan perlu diketahui masyarakat melalu sosialisasi langsung secara tatap muka.

Baca Juga: Harga Cabai di Kota Bogor Meroket, Pembeli: Bukan Naik, Pindah Harga

"Selama ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, jadi pentingnya sosialisasi manfaat BPJS untuk masyarakat atau keluarganya," ujarnya.

Dirinya meyakini kepesertaan akan meningkat apabila pemerintah juga maksimal dalam melakukan sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya masyarakat sangat antusias mengikuti program pemerintah yang di sosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja masyarakat masih banyak yang belum paham tentang manfaatnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Bakal Panggil Pengurus PAN hingga Pengelola Bus Uncal

"Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp20.000 sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan," paparnya.

Dirinya menambahkan khusus untuk ojek online atau ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo.

Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemberdayaan, LLI Minta Pemerintah Kota Bogor Bangun Kafe Lansia dan Urban Farming

"Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, termasuk ojol atau ojek online bisa memanfaatkan BPJS," ujarnya.

Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X