Sabtu, 18 April 2026

Lewat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru

Ryan Muttaqien, Metropolitan
- Jumat, 17 November 2023 | 17:10 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor mengesahkan dua raperda baru. (DPRD Kota Bogor)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor mengesahkan dua raperda baru. (DPRD Kota Bogor)

Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Puskesmas Cigombong Gelar Sunatan Massal

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Mohan.

Namun, Mohan juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38.

Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

Baca Juga: Ini Deretan Pejabat Eselon II yang Dirombak Wali Kota Bogor Bima Arya Jelang Akhir Masa Jabatan

“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua Raperda menjadi Perda baru di Kota Bogor yang kemudian akan dilembardaerahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: DPRD Kota Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upaya Bank Kota Bogor Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 16 April 2026 | 13:57 WIB
X