METROPOLITAN.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor telah selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.
Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengungkapkan dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
Agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: Miris, Ini Motif Dibalik Tawuran Gangster yang Tewaskan Remaja di Cipaku Bogor
“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” kata Anita Primasari Mongan, Rabu 15 November 2023.
Lebih lanjut, Anita menyampaikan bahwa Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.
Sebab, kata dia, jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun.
Baca Juga: Kurangi Konsumsi Karbohidrat, Kota Bekasi Gencarkan Program 1 Hari Tanpa Nasi
Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin kota bogor lestari kini dan nanti,” kata Anita Primasari Mongan.
Dengan adanya perda ini, DPRD Kota Bogor akan terus mengawal pemerintah agar dapat memrioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bogor Grebeg Pasar Bojonggede
Anita Primasari Mongan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.