METROPOLITAN.ID - Polsek Cileungsi membongkar praktik penjualan obat terlarang berkedok konter atau penjual pulsa di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan pengedar obat terlarang berkedok konter telepon seluler itu pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," kata Edison, Rabu, 16 April 2025.
Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak cepat.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Hasilnya, kami menemukanmen 10 strip obat terlarang. Dengan jenis Triple G, Exsimer dan Tramadol," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang ini.
"Kepada masyarakat jika menemukan segala gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 bebas pulsa. Segala bentuk laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.***