METROPOLITAN.ID - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu nampaknya tepat disematkan kepada Angga Nurhakiki alias Gatot (31).
Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di penjara, karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
Pelaku yang lengannya dipenuhi tato ini sendiri ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di kediamannya pada Senin, 12 Agustus 2024 malam.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan terlarang.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan di dapati pelaku tengah berada di depan teras rumahnya.
"Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti di dalam tas selempang yang tergantung di dalam rumahnya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa 13 Agustus 2024.
"Barang buktinya dua butir pil psikotropika jenis riklona, 27 butir pil psikotropika jenis atarax alprazolam dan uang penjualan senilai Rp30.000," sambung dia.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang ini dengan cara berpura-pura berobat.
"Pelaku pura-pura berobat dan resep obat dari dokter ditebus, setelah itu obat psikotropika diperjualbelikan," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Pelaku menjual dengan harga perbutirnya rata-rata Rp25.000 hingga Rp30.000," lanjut dia.
Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku kini dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Rifal)