bogor-utara

Pura-pura Pinjam, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Teman, Begini Nasibnya Sekarang!

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:53 WIB
Pria berinisial BS (31) ditangkap polisi karena membawa kabur motor temanny. (Dok Polsek Parung)

METROPOLITAN.ID - Kepolisian Sektor atau Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan pada 7 Oktober 2023 di wilayah Desa Parigimekar, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso, mengatakan bahwa penipuan tersebut dilakukan pelaku berinisial BS (31) dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban inisial H (30).

"Pelaku penipuan berdalih meminjam motor tersebutlah pelaku membawa kabur motor milik korban," kata Kapolsek Parung Kompol Sularso.

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Bahan Material Terguling Timpa Rumah Warga Rumpin

Ia menuturkan, diamankannya pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait laporan penipuan yang diterima pada 8 Oktober 2023 lalu.

"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kampung Sawah Kecamatan Kemang, yang langsung diserahkan pihak korban," jelas Kompol Sularso.

Sularso menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor Merk Honda dan satu BPKB sepeda motor Merk Honda.

Baca Juga: Lewat RAT, KSP SB Bakal Lakukan Pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas

"Atas perbuatannya pelaku akan kita keret dengan  Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman  penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (mulya diva)

Tags

Terkini