METROPOLITAN.ID - Kasus surat suara tertukar pada Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Bogor. Di mana surat suara yang sedianya untuk warga Ciawi, tertukar dengan surat suara warga Jonggol yang berbeda daerah pemilihan (dapil).
Kasus surat suara tertukar itu terjadi TPS yang ada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Surat suara yang harusnya berisi untuk Dapil 3 itu, tertukar dengan surat suara milik warga Jonggol, Kabupaten Bogor alias Dapil 2.
Hal itu dibenarkan Ketua PPK Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Linda Herlina Wati.
Ia menceritakan kronologi awal mula kejadian tersebut.
“Kita juga nggak tahu salahnya dimana ya. Hanya saja, pada saat kita melakukan setting packing sesuai petunjuk dari pimpinan yagitu kan alurnya," kata Linda ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Februari 2024.
"Nah, ketika dibuka tuh ketika dibuka Pandansari itu awalnya yang TPS 4 yang di SD Sindangsari itu langsung langsung menyadari bahwa surat suara DPRD Kabupaten Bogor yang seharusnya Dapil 2 ternyata tertukar dengan Dapil 3,” imbuh dia.
Tanpa berfikir panjang, Linda mengaku bahwa pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KPU Kabupaten Bogor guna mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 09.15 WIB.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini 13 Nama Calon Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya 2024-2029
Untuk menyikapi surat suara tertukar itu, petugas KPPS dari TPS 4 mengambil inisiatif dengan mengambil 2 persen kelebihan surat suara dari TPS-TPS yang berada di satu dapil dan ada di sekitaran TPS tersebut.
“Kita koordinasi dengan pihak pimpinan KPU ya untuk bisa menyikapi hal ini," kata dia.