Minggu, 21 Desember 2025

Petugas KPPS Pakai Kostum Unik, Begini Suasana Lapas Narkotika Gunung Sindur Saat Warga Binaan Salurkan Hak Politik pada Pemilu 2024

- Rabu, 14 Februari 2024 | 17:27 WIB
Petugas KPPS di Lapas Narkotika Gunung Sindur Kabupaten Bogor menggunakan kostum anime. (Nasir/Metropolitan )
Petugas KPPS di Lapas Narkotika Gunung Sindur Kabupaten Bogor menggunakan kostum anime. (Nasir/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID – Pesta Demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berjalan sukses dan aman.

Hal itu tergambar dengan antusiasme jajaran petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berpartisipasi aktif datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang sudah disediakan oleh pihak Lapas pada Pemilu 2024.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terpenuhinya hak politik bagi petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur di Pemilu 2024.

Baca Juga: Rekomendasi HP Realme 5 G Mulai dari 3 Jutaan, Miliki Kamera 16 MP

"Kami telah melakukan berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas untuk mengawal hak politik atau hak konstitusi WBP untuk tetap dapat diberikan," ujarnya.

Warga binaan yang hadir disambut langsung oleh anggota KPPS yang menggunakan kostum pernak-pernik ala anime, koboy, adat nusantara dan pangsi.
Warga binaan yang hadir disambut langsung oleh anggota KPPS yang menggunakan kostum pernak-pernik ala anime, koboy, adat nusantara dan pangsi. (Nasir/Metropolitan )

Menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami, karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dapat menunaikan hak politiknya di empat TPS Khusus yang sudah disediakan yaitu TPS 905, 906, 907 dan 908.

“Hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1 (g) juga disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya kepada Metropolitan.id Rabu (14/02)

Hak lain yang dimaksud sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan.

Baca Juga: HP Realme 5G yang Murah Meriah, Tapi Punya Spesifikasi Tinggi

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa warga binaan memiliki hak politik dan hak memilih.

"Hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tandasnya.

Sejauh ini, Lapas Narkotika Gunung Sindur sudah semaksimal mungkin melakukan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Wisata Kuliner Malam di Yogyakarta yang Mantul buat Dicoba sama Para Pecinta Kuliner

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X