METROPOLITAN.ID - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor merobohkan reklame iklan Kratingdaeng berdiameter 2 kali 3 meter, di jalur Bocimi alias Bogor Ciawi Sukabumi, Jumat (17/5/2024).
Reklame raksasa itu diketahui belum memiliki izin sehingga harus diturunkan paksa oleh petugas Pol PP Kecamatan Cigombong.
Selain reklame raksasa, Pol PP juga membabat puluhan spanduk yang terpampang di jalur alteri di seluruh wilayah Kecamatan Cigombong.
Camat Cigombong RE Irwan Somantri menerangkan, seluruh petugas Pol PP, melaksanakan monitoring dan patroli wilayah untuk menertibkan spanduk, reklame, serta baliho liar.
"Pemasangannya tidak berizin, jadi kita tertibkan terutama daerah perbatasan, reklame, banner, dan umbul-umbul banyak yang masuk ke wilayah Kecamatan Cigombong," ungkapnya.
Satpol PP melaksanakan tugas sesuai penegakan Perda, Trantibum, K 3, penertiban ini sebagai pembina kepada masyarakat terutama para pelaku usaha.
"Penegakan Perda ini terkait dengan peraturan pemasangan umbul-umbul, spanduk, maupun reklame, yang harus memiliki izin dari pemerintah daerah terutama kecamatan," ujarnya.
Pemerintah Kecamatan melalui seksi trantib akan menghubungi pihak vendor yang apa bila tidak ada tanggapan seluruh poster iklan baik rokok, ataupun minuman akan dimusnahkan.
"Kalau sama pemiliknya tidak diambil lagi kita akan musnahkan, tapi kita coba hubungi dulu pemiliknya atau vendor yang memasang iklan tersebut," paparnya.
LBaca Juga: Wuih.. Kini Warga Kota Bekasi Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Kelurahan, Gani Muhamad : Layanan Terbaikl
Pemerintah Kecamatan Cigombong tidak akan membiarkan spanduk atau iklan tanpa izin, petugas Pol PP akan terus berpatroli, apa bila ditemukan iklan tanpa izin akan diturunkan paksa.
"Tentu petugas Pol PP akan keliling wilayah, terutama jalan arteri penghubung jalur Bocimi, dan jalan alternatif perbatasan Cigombong-Cijeruk-Caringin," kata Irwan.