METROPOLITAN.ID – Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Bojonggede menertibkan puluhan spanduk dan baliho tidak berizin di sepanjang jalan kecamatan Bojonggede, Selasa 30 Mei 2023.
Pencopotan itu dilakukan untuk menertibkan spanduk-spanduk ilegal dan agar pemilik spanduk dapat membayar pajak atas pemasangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Pol PP Kecamatan Bojonggede Dedi Sutrisno mengatakan dalam operasi penertiban ini hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan.
Baca Juga: BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana
Pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk liar demi meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
Selain itu menjaga keselamatan warga khususnya pengendara yang melintas di bawahnya.
Spanduk bodong yang diturunkan paksa tersebut merupakan spanduk milik perusahaan pengembang perumahan dan spanduk milik perusahaan rokok yang berada di sejumlah lokasi Jalan Raya Bojonggede.
Baca Juga: Begini Modus dan Kronologi Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Bogor: Pemasok Gas Subsidi Masih Buron
"Kami mengimbau agar semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam penegakan peraturan daerah dengan ikut serta dalam mematuhi semua peraturan daerah,” pungkasnya. (Khaer)
Artikel Terkait
Bikin Kumuh, Satpol PP Parung Pereteli Spanduk Liar
Marak Baliho dan Spanduk Partai Politik, Plt Bupati Bogor: Harusnya Ada Batas Waktu dan Izin ke Pemda
Spanduk Cakades Warungmenteng Cijeruk Mulai Bertebaran, Ini Aturan Pemasangan Spanduk yang Benar
Ganggu Pengendara, Spanduk Rokok tak Berizin di Wilayah Parung Dipreteli
Satpol PP Berangus Ratusan Spanduk Parpol Ilegal di Kota Bogor