Senin, 25 September 2023

Nggak Bayar Pajak, Puluhan Spanduk dan Baliho Dipreteli Pol PP Bojonggede

- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:12 WIB
Anggota Pol PP Kecamatan Bojonggede mencopot spanduk dan baliho yang tidak berizin. (Khaer/Metropolitan )
Anggota Pol PP Kecamatan Bojonggede mencopot spanduk dan baliho yang tidak berizin. (Khaer/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID – Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Bojonggede menertibkan puluhan spanduk dan baliho tidak berizin di sepanjang jalan kecamatan Bojonggede, Selasa 30 Mei 2023.

Pencopotan itu dilakukan untuk menertibkan spanduk-spanduk ilegal dan agar pemilik spanduk dapat membayar pajak atas pemasangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Pol PP Kecamatan Bojonggede Dedi Sutrisno mengatakan dalam operasi penertiban ini hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan.

Baca Juga: BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana

Pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk liar demi meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Selain itu menjaga keselamatan warga khususnya pengendara yang melintas di bawahnya.

Spanduk bodong yang diturunkan paksa tersebut merupakan spanduk milik perusahaan pengembang perumahan dan spanduk milik perusahaan rokok yang berada di sejumlah lokasi Jalan Raya Bojonggede.

Baca Juga: Begini Modus dan Kronologi Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Bogor: Pemasok Gas Subsidi Masih Buron

"Kami mengimbau agar semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam penegakan peraturan daerah dengan ikut serta dalam mematuhi semua peraturan daerah,” pungkasnya. (Khaer)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X