Minggu, 21 Desember 2025

Nggak Punya Izin, Pol PP Cigombong Bongkar Reklame Raksasa di Jalur Bocimi

- Jumat, 17 Mei 2024 | 11:57 WIB
Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor merobohkan reklame iklan raksasa yang tidak berizin. (Anto/Metropolitan )
Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor merobohkan reklame iklan raksasa yang tidak berizin. (Anto/Metropolitan )

Pemasangan spanduk selain tak berizin dapat membahayan pengguna jalan dan mengurangi estetika, karena pemasang dilakukan secara asal sehingga perlu ditertibkan.

Baca Juga: Bermodalkan Senpi Mainan, Pria Ini Jalankan Aksi Pencurian di Kemang Bogor

"Karena kebanyakan memasangnya sacara asal, contohnya memasang secara melintang di tengah jalan, di pinggir jalan yang harusnya bebasa iklan rokok, namun apa bila mengurus izinnya kita akan arahkan di mana tempat yang strategis. Oleh  sebab itu saya menghimbau, agar vendor yang akan memasang iklan urus ijin terlebih dahulu," tutupnya.(Anto)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X