Kamis, 8 Juni 2023

Pol PP Cijeruk Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:10 WIB
Kepala Pol PP Kecamatan Cijeruk Habri menemui salah satu pengelola vila untuk menyerahkan surat imbauan dari Plt Bupati Bogor. (Anto Metropolitan )
Kepala Pol PP Kecamatan Cijeruk Habri menemui salah satu pengelola vila untuk menyerahkan surat imbauan dari Plt Bupati Bogor. (Anto Metropolitan )

 

METROPOLITAN.ID - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cijeruk, menyebarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha, seperti warung makan dan vila komersil.

Surat imbauan yang ditandatangani Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan itu larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Kepala Pol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah menerangkan, pada Selasa 28 Maret 2023 kemarin dirinya bersama Pemerintah Desa Cijeruk berkeliling wilayah untuk menyebar surat edaran Plt Bupati Bogor.

Baca Juga: Hasil FIFA Matchday: Belgia Menang 3-2 Menghadapi Tuan Rumah Jerman

Larangan itu untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.

Anggota ol PP Cijeruk menempel surat imbauan Bupati Bogor terkait larangan pelaku usaha buka di siang hari.
Anggota ol PP Cijeruk menempel surat imbauan Bupati Bogor terkait larangan pelaku usaha buka di siang hari. (Anto Metropolitan )

"Awalnya kami memberikan imbauan kepada masyarkat menjelang Ramadhan melalui pemerintah desa. Selanjutnya agar lebih diketahui masyarakat kami langsung menyebarkan surat edaran dari Plt Bupati Bogor, yaitu antisipasi kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum," ujar Habri Ariansyah kepada Metropolitan.id, Rabu 29 Maret 2023.

Selain itu,p ada bulan Ramadhan ini patroli gabungan juga ditingkatkan dengan berkoordinasi langsung camat Cijeruk, kapolsek, danramil, dan juga pemerintah desa untuk melibatkan Linmas agar kembali siskamling di setiap lingkungan RT/RW.

Baca Juga: Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke 24, Menteri Nadiem Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD

"Jam rawan aksi kriminal yaitu pada pukul 20:00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB, maka kesiapsiagaan perlu kita tingkatkan. Peran serta masyarakat pun sangat kami butuhkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib," ucap Habri Ariansyah yang juga kepala Seksi Trantibum Kecamatan Cijeruk ini.

Sesuai anjuran Plt Bupati Bogor, Pemerintah Kecamatan Cijeruk akan menindak tegas apabila ada pelaku usaha yang membandel dan tidak mengindahkan peringatan atau surat imbauan ini.

Pihaknya akan langsung memberi teguran keras,dan akan menutup paksa pelaku usaha yang membandel.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 29 Maret 2023, Waspadai Hujan Angin di Depok, Sukabumi dan Cianjur

"Saya minta masyarakat atau pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Cijeruk untuk mematuhi surat edaran yang kami sebar. Apabila masih ada pelaku usaha yang membandel kami akan tindak tegas," tutupnya. (Anto)

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X