METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD,Kamis, 5 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukabumi tahun 2029.
Wakil Bupati H Andreas menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah merupakan agenda demokrasi yang membutuhkan alokasi dana yang besar.
Di dalamnya mencakup berbagai komponen seperti logistik, termasuk surat suara dan kotak suara, honorarium bagi penyelenggara di tingkat TPS, serta biaya distribusi yang cukup kompleks mengingat luas dan tantangan geografis wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dengan mempertimbangkan besarnya beban pembiayaan tersebut, Pemkab Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan agar anggaran dapat disiapkan secara bertahap dan tidak memberatkan satu tahun anggaran tertentu.
Menurutnya, dasar hukum pengajuan dana cadangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini memberi ruang bagi daerah untuk membentuk dana cadangan guna mendukung pelaksanaan kegiatan strategis seperti Pilkada.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp120 miliar, yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun, yakni masing-masing Rp40 miliar pada tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028.
Andreas mengatakan, dana cadangan ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Jika pada pelaksanaannya terdapat kekurangan anggaran, maka dana tambahan akan diambil dari APBD tahun berjalan atau melalui sumber pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemkab berharap DPRD dapat memberikan masukan serta menyempurnakan rancangan regulasi ini, sehingga pembentukan dana cadangan dapat segera ditetapkan," kata Andreas.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya Pilkada 2029 secara lancar, efisien, dan akuntabel, tanpa mengganggu program-program prioritas pembangunan daerah yang tengah berjalan.
Inisiatif ini juga disebutnya menjadi wujud komitmen bersama untuk mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi Kabupaten Sukabumi.
"Selain itu, menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memutuskan sebuah kebijakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (UM)***