bogor-raya

3 Trayek Angkot di Puncak Bogor Berhenti Operasi Selama Libur Nataru, Sopir hingga Pemilik Bakal Diguyur Kompensasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:01 WIB
Angkot di Puncak Bogor masih tetap beroperasi saat Libur Lebaran meski sudah dilarang Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Panca Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan pihaknya ikut mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait meliburkan sementara angkutan kota (angkot) selama periode Libur Nataru atau Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya di kawasan Puncak Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan tingkat provinsi, sementara Dishub Kabupaten Bogor berperan sebagai pendukung pelaksanaan di lapangan.

“Ini kebijakan dari provinsi, kami di kabupaten sifatnya membantu. Di Bogor trayek kabupaten yang diliburkan yaitu Ciawi–Pasir Muncang,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.id pada Senin, 15 Desember 2025.

Ia menyebutkan, peliburan angkot di wilayah Kabupaten Bogor kemungkinan akan diberlakukan pada 25–26 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025, bertepatan dengan puncak arus wisata Nataru di kawasan Puncak.

Selain trayek Ciawi–Pasir Muncang, terdapat dua trayek lain yang melintas kawasan Puncak, yakni Sukasari–Cisarua dan Sukasari–Cibedug, yang masuk dalam pengaturan lalu lintas terpadu selama libur akhir tahun.

“Total pengemudi yang terdampak kurang lebih 2.100 orang, karena satu kendaraan ada sopir pertama, sopir kedua, dan pemilik kendaraan. Sedangkan jumlah unit angkot sekitar 900 kendaraan,” jelasnya.

Terkait kompensasi, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dishub Kabupaten Bogor saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dishub Jabar untuk memastikan validasi data jumlah kendaraan dan pengemudi yang akan menerima kompensasi.

“Kompensasi dari provinsi. Nanti datanya akan kami sinkronkan dulu supaya valid,” katanya.

Dengan pengaturan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor berharap arus lalu lintas di kawasan Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar memfokuskan pengamanan dan pemantauan lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kawasan wisata tersebut menjadi salah satu titik prioritas karena diprediksi mengalami lonjakan kunjungan wisatawan paling signifikan dibanding wilayah lainnya di Jawa Barat.

Sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, Dishub Jabar juga mengambil kebijakan meliburkan sementara operasional angkutan kota (angkot) pada periode puncak libur, yakni 24–25 Desember 2025 dan 31 Desember 2025–1 Januari 2026.

Untuk wilayah Bogor, tercatat sebanyak 1.825 pengemudi angkot terdampak kebijakan tersebut. Penghentian sementara operasional angkot dinilai penting karena jalur Puncak merupakan jalur utama wisata yang kerap mengalami kemacetan panjang saat libur akhir tahun. (Riza)

Tags

Terkini