METROPOLITAN.ID - Kawasan Puncak, Bogor, selalu menjadi epicentrum kepadatan lalu lintas setiap kali musim libur tiba.
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah untuk mengurai kemacetan kronis di jalur tersebut.
Melalui skema 'Kompensasi Penghentian Operasional', ratusan sopir angkutan kota (angkot) di jalur Puncak diminta untuk meliburkan armadanya dengan imbalan bantuan dana tunai.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa operasional angkot di jalur utama Puncak akan dihentikan sementara selama empat hari.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi manajemen lalu lintas yang menunjukkan bahwa pergerakan angkot yang sering berhenti untuk menaik-turunkan penumpang (ngetem) menjadi salah satu pemicu utama hambatan samping (side friction) di jalur sempit Puncak.
Jadwal Penghentian Operasional
Penghentian ini dilakukan dalam dua gelombang untuk menyasar puncak arus wisata:
- Gelombang Natal: Rabu dan Kamis, 24–25 Desember 2025.
- Gelombang Tahun Baru: Selasa dan Rabu, 30–31 Desember 2025.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Desember 2025, Kilau di Penghujung Tahun
Rincian Kompensasi dan Target
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa setiap sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp200.000 per hari.
Dengan total empat hari libur, setiap unit angkutan berhak mendapatkan total Rp800.000.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi melalui sistem Samsat dan pangkalan angkot, terdapat 750 kendaraan yang masuk dalam skema ini, mencakup tiga trayek utama: