METROPOLITAN.ID - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Tenjo hanya memberikan teguran ke pemilik galian tanah merah yang berada di Desa Singabraja. Bahkan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin apapun.
"Mengenai galian sudah kami cek, dan dilakukan penindakan berupa teguran, karena memang kewenangan kami hanya sebatas teguran saja," kata Plt Kepala Unit Pol PP Tenjo Muhamad Soleh kepada Metropolitan.id Minggu (13/8/2023)
Dia juga akan menyampaikan kepimpinan di Mako untuk menyelesaikan segala persyaratan yang harus ditempuh pengelola galian.
Baca Juga: Diduga Ngebut, Pemotor di Bogor Tewas usai Tabrak Pengendara Lain
"Kami menegagkan peraturan kab Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum jelas disitu diterangkan bahwa yg merusak lingkungan jelas tidak diperbolehkan," cetusnya.
Menurut Soleh galian ini belum menerima secarik surat perizinan dari dinas maupun provinsi.
"Memang yang diambil tanah merah dan dibuang ke wilayah Tangerang, tapi kegiatan galian kerap kucing-kucingan," jelasnya.
Baca Juga: HA IPB Gandeng IPB University Gelar Run Half Marathon dan Fun Bike 20230
Bahkan ketika kelokasi mereka (pegawai) tak ada, dan kerap beralasan tak ada kegiatan apapun.
"Untuk teguran berupa lisan tiga kali, tertulis juga sudah artinya memang ketika kegiatan masih berlangsung kita lanjutkan dan buatkan surat berita acara yang disampaikan ke Mako," kata Soleh.
Ia beralasan kewenangan untuk menutup dan menyegel ada di Mako (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Depok, Motif karena Dendam Berujung Penyesalan
"Lokasinya di Kampung Cikadu Desa Singabraja, dan truk pembawa tanah merah sering melintasi jalan desa, infonya baru berjalan selama dua bulan kegiatannya," pungkasnya. (Nasir)