Menurutnya, para pelaku mengambil kendaraan yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci letter T. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RN dan YP telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Kabupatem Bogor.
"10 kali di wilayah Gunungputri dan 4 kali di wilayah Cileungsi," ungkapnya.
Kombes Yusri melanjutkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor untuk mengungkap jaringam dan penadahnya.
"Mereka diancam Pasal 362 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya
.(trb/sal)