Senin, 22 Desember 2025

Nyenyak Tidur, 2 Pencuri Motor Dibekuk

- Senin, 8 Januari 2018 | 08:40 WIB

Menurutnya, para pelaku mengambil kendaraan yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci letter T. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RN dan YP telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Kabupatem Bogor.

"10 kali di wilayah Gunungputri dan 4 kali di wilayah Cileungsi," ungkapnya.

Kombes Yusri melanjutkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor untuk mengungkap jaringam dan penadahnya.

"Mereka diancam Pasal 362 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya

.(trb/sal)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X