Kedua pelaku yakni RN (23) dan YP (16) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan milik Muspita Sari di Kampung Panangga, Desa Gandiang, Kecamatan Cileungsi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, keduanya diamankan saat sedang tidur di salah satu warung di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Para pelaku ini, sambung Kombes Yusri, sebelum tertangkap sempat melakukan aksi pencurin kendaraaan sepeda motor bernomor polisi B 4366 KAJ di daerah Cileungsi.
"RN dan YP biasa beraksi pada saat pemiliknya sedang tidur pulas biasanya menjelang dini hari," terangnya, baru-baru ini.
Menurutnya, para pelaku mengambil kendaraan yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci letter T. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RN dan YP telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Kabupatem Bogor.
"10 kali di wilayah Gunungputri dan 4 kali di wilayah Cileungsi," ungkapnya.
Kombes Yusri melanjutkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor untuk mengungkap jaringam dan penadahnya.
"Mereka diancam Pasal 362 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya
CILEUNGSI - Dua pelaku pencurian spesilis sepeda motor diamankan aparat kepolisian Polres Bogor saat sedang tidur di warung.
Kedua pelaku yakni RN (23) dan YP (16) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan milik Muspita Sari di Kampung Panangga, Desa Gandiang, Kecamatan Cileungsi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, keduanya diamankan saat sedang tidur di salah satu warung di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Para pelaku ini, sambung Kombes Yusri, sebelum tertangkap sempat melakukan aksi pencurin kendaraaan sepeda motor bernomor polisi B 4366 KAJ di daerah Cileungsi.
"RN dan YP biasa beraksi pada saat pemiliknya sedang tidur pulas biasanya menjelang dini hari," terangnya, baru-baru ini.