Senin, 22 Desember 2025

MAIN JUDI DI TAHUN BARU, 4 PRIA DICOKOK POLISI

- Kamis, 5 Januari 2017 | 11:31 WIB

PARUNGPANJANG - Tiga warga Desa Pingku dan satu warga Desa Growong, Kecamatan Parungpanjang, terpaksa mendekam di tahanan Polsek Parung­panjang. Mereka ditangkap polisi saat asyik main judi.

Penangkapan keempat pelaku tersebut terjadi pada Sabtu (31/12/16) sekitar pukul 21:30 WIB. Mereka diamankan saat bermain kartu saho di rumah Arifin di Kampung Pecakciung, RT 14/01, Desa Growong.

Keempat pelaku tersebut yakni Sumardi (33) warga Kampung Pabelan, RT 03/02, Eeko Prayitno (36) warga Kampung Pabel­anlebak, RT 02/02, UP Supriyadi alias Capek (49) warga Kampung Karehkel, RT 03/06, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, serta H Haerudin (61) warga Kampung Cileuketan, RT 02/01, Desa Growong, Ke­camatan Parungpanjang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp520 ribu dan kartu saho dua pak.

Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsing mengatakan, perjudian itu dilakukan saat malam tahun baru. ”Para pelaku saat ini kami tahan. Mereka melang­gar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya kepada Metropolitan, kemarin.

Terungkapnya praktik judi yang dila­kukan keempat pria itu berawal dari in­formasi adanya perjudian di Kampung Growong. “Kami langsung bergerak ber­sama anggota menyergap para pejudi itu. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati segerombol orang sedang asyik main kartu. Di hadapan mereka juga terdapat sejumlah uang taruhan,” pungkasnya.

(sir/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X