Senin, 22 Desember 2025

Proyek Molor, DPUPR Ancam Putus Kontrak

- Sabtu, 14 Januari 2017 | 09:34 WIB

GUNUNGSINDUR - Kekecewaan ang­gota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terhadap hasil kerja para kontraktor proyek infrastruktur yang ada di wilayah Utara Kabupaten Bogor, ternyata direspons baik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Pascakunjungan dan pengecekan langs­ung oleh pimpinan dan anggota Komisi III ke lokasi proyek peningkatan Jalan dan Jembatan Rawakalong-Curug di Ke­camatan Gunungsindur dan dua proyek peningkatan jalan lainnya yaitu ruas Grendong-Janala serta ruas Kam­pungsawah-Rabak-Leuwiliang di Keca­matan Rumpin, DPUPR yang sebelumnya bernama Dinas Bina Marga dan Pengai­ran (DBMP) mengaku siap memberi sanksi tegas kepada para kontraktor pelaksana proyek.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Adji Sukmadjaya kepada Metropolitan, kemarin. “Selama ini, pengawasan me­mang ada di pihak konsultan. Namun Unit Pelaksana Teknis (UPT) pun sudah melaksanakan teguran-teguran sesuai tupoksinya. Bahkan soal keuangan, pi­haknya hanya membayar apa yang sudah mereka kerjakan. Itu pun setelah ada uji layak dan rekomendasi dari konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK),” ucap Adji.

Ia menambahkan, pembayaran progres kerja jalan dan jembatan dilakukan per tanggal 25 setiap bulan. Sistemnya pun berdasarkan harga satuan. Dalam arti DPUPR hanya membayar apa yang sudah selesai dikerjakan, bukan menggunakan sistem termin. ”Jadi uang setiap titik proyek jalan dan jembatan yang belum dibayarkan tetap aman di kas daerah. Pembayaran diberikan setelah adanya pengajuan dari kontraktor yang diperik­sa dan disetujui konsultan pengawas serta PPK,” jelasnya.

Terkait kontraktor proyek tender yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai pe­rencanaan awal dan adanya indikasi men­jadikan adendum penambahan waktu sebagai tameng ketidakprofesionalan kontraktor, mantan Kabid Bangreh DBMP ini menjelaskan, penambahan waktu itu dilakukan sesuai Perpres dan Perkap LKPP Nomor 18 Tahun 2014.

 (sir/b/sal/run)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X