Senin, 22 Desember 2025

Police Line Dicopot, Kasus Hukum Tetap Lanjut

- Rabu, 1 Februari 2017 | 09:08 WIB

PARUNGPANJANG - Sengketa lahan yang terjadi antara seorang warga Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang Nur Aini (54) dengan pihak Perum Perumnas Parungpanjang hingga berujung pada pemasangan garis polisi (police line), masih berlanjut. Namun, pihak pengelola lahan tersebut yaitu perumahan Sentraland, meminta agar police line tersebut dicopot.

”Saat ini garis polisi tersebut sudah dibuka pihak kepolisian. Prinsipnya kami taati dan hormati proses hukum yang berjalan. Soal lain-lainnya, silakan tanya ke pihak Polsek Parungpanjang,” ucap kuasa hukum Sentraland Priber Sitinjak SH kepada Metropolitan melalui pesan Whats- App, kemarin.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso membenarkan adanya pencopotan garis polisi di lahan yang disengketakan tersebut. ”Tadi disaksikan kedua belah pihak yang bersengketa, serta pemerintah desa setempat kami lakukan pencopotan garis polisi. Hal ini untuk membuka ruang mediasi,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, selanjutnya terkait status sengketa lahan tersebut akan ditangani pihak Polres Bogor karena sudah adanya laporan ke sana. Sementara untuk laporan perusakan papan nama yang dilaporkan pihak Nuraeni dan suaminya Umang tetap dilanjutkan jajaran Polsek Parungpanjang.

”Penyelidikan kasus perusakan tetap berjalan. Soal sengketa lahan ya mereka tinggal saling membuktikan saja berkas-berkas kepemilikan. Tapi hal ini sekarang sudah ditangani Polres Bogor,” tutur Kanit Reskrim. Diberitakan Metropolitan sebelumnya, Nuraeni mengaku memiliki bukti sah atas hak kepemilikan tanah di lokasi Perum Perumnas Parungpanjang.

(sir/b/sal/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X